Rabu, 06 Januari 2010

PERENCANAAN PAJAK UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan sebagai berikut:
  1. Memaksimalkan PPN masukan yang dapat dikreditkan; perusahaan sebaiknya memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), supaya pajak masukannya dapat dikreditkan. Perusahaan perlu mengamati dengan cermat jangan sampai terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan lagi.
  2. Dalam hal penjualan BKP/JKP yang pembayarannya belum diterima, pembuatan faktur pajak bisa ditunda sampai akhir bulan berikutnya setelah penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
PPN dikenakan atas:
  1. Penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP
  2. Impor BKP.
  3. Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  4. Ekspor BKP oleh PKP.
Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas BKP/JKP dan faktur pajaknya adalah faktur pajak standar atau dokumen yang disamakan dengan faktur pajak standar.
Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan apabila:
  1. Perusahaan sebelum dikukuhkan menjadi PKP.
  2. Faktur pajak sederhana.
  3. Faktur pajak cacat.
  4. Tidak diisi lengkap dan terdapat coretan atau hapusan.
  5. Pajak masukan atas pembelian mobil sedan, jeep, station wagon, van, dan combi.
  6. Pajak masukan berkaitan dengan produksi BKP/JKP.
  7. Pajak masukan yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan kegiatan usaha atas BKP.
  8. Pajak masukan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN, yang diketemukan pada saat pemeriksaan/yang ditagih melalui SKP.
Pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Membangun Sendiri Tidak dalam Kegiatan Usaha
Membangun sendiri untuk tempat tinggal/tempat usaha oleh Orang Pribadi/Badai dikenakan PPN, apabiia:
  • Luas bangunan 400 meter persegi atau lebih.
  • Bangunan permanen.
  • Tarif 10% x 40% x biaya bangunan (tanpa harga tanah).
  • Disetor tiap bulan, pada tanggal 15 bulan berikutnya sejak pembangunan dimulai.
Penyerahan Aset yang menurut Tujuan Semula Tidak untuk dijual.Penyerahan aset yang tujuan semula tidak diperjualbelikan dikenakan PPN, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
  • Pajak keluaran disetor dengan menggunakan SSP tersendiri, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Dapat dibuatkan faktur pajak tetapi tidak perlu dimasukkan ke Formulir 1195.
  • Dalam hal aset tersebut juga mendapatkan fasilitas penundaan, atas penyerahan asset dimaksud juga dikenakan PPN.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  • Harga Jual
  • Nilai Penggantian
  • Nilai Impor
  • Nilai Ekspor
  • Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
  1. Pemakaian sendiri dan cuma-cuma BKP/JKP: 10% x harga jual dikurangi laba kotor
  2. Penyerahan media rekaman suara/gambar/film cerita: 10% x harga jual rata-rata
  3. Persediaan BKP pada saat pembubaran perusahaan: Harga pasar yang wajar
  4. Aset yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual: Harga pasar yang wajar
  5. Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan jasa pengiriman paket: 10% x 10% jumlah tagihan
  6. Penyerahan jasa anjak piutang: 10% x 5% jumlah imbalan (dapat berupa provisi, ongkos jasa, diskon)
  7. Pedagang eceran: 10% x 20% Jumlah penyerahan barang dan PPN masukan tidak dapat dikreditkan.
  8. Jasa persewaan ruangan: Sewa ruangan: 10% dari sewa yang ditagih Ongkos jasa: 10% x 40% ongkos jasa yang ditagih
Tarif PPN :
  • Tarif umum adalah 10%.
  • Tarif ekspor 0%.
Satu hal yang perlu diingat adalah perencanaan pajak yang telah dibuat dan dilaksanakan jangan sampai melanggar peraturan perpajakan, hal ini penting untuk menghindari sanksi perpajakan.
Setelah perencanaan pajak selesai disusun dan diimplementasikan, masih ada satu tahap lagi yang harus dilakukan, yaitu pengendalian pajak. Pengendalian pajak perlu dilakukan untuk mengetahui apakah semua perencanaan pajak telah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Pengendalian pajak dapat dilakukan melalui penelaahan pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar