ARTIKEL AKUNTANSI Headline Animator

Sabtu, 16 Mei 2009

PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE TAHUN 2009


Pedoman ini disusun Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sesuai tanggung jawab keprofesian IAI dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, konsepsi transparansi, akuntabilitas, sederhana dan praktis, serta mengedepankan sistem pengendalian intern yang memadai bagi Peserta Pemilu.

Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Calon Anggota DPD ini hanya merupakan satu petunjuk dalam penyusunan laporan dana kampanye, sehingga dalam pelaksanaannya menuntut adanya kesadaran dari para peserta Pemilu untuk dapat menyampaikan seluruh aktivitas kampanyenya dalam forma yang sudah disediakan sehingga transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan undang-undang dapat terpenuhi.

Dengan adanya pelaporan dana kampanye yang baik maka masyarakat dapat menilai tanggungjawab dan keinginan peserta pemilu menjunjung azas transparansi sehingga memberikan kepercayaan atas penggunaan dan pengelolaan dana masyarakat oleh peserta pemilu.Ikatan Akuntan Indonesia mengharapkan bahwa pedoman ini dapat berguna dalam membantu seluruh peserta pemilu, menyampaikan informasi sebagai bentuk tanggungjawab kepada seluruh masyarakat.

Pedoman ini merupakan lampiran atas peraturan KPU yang ditandatangani Ketua KPU tanggal 6 Pebruari 2009 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2009.

Lampiran peraturan KPU ini merupakan pedoman didalam penyusunan laporan dana kampanye bagi:

  1. Partai politik yang terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Propinsi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten/Kota. Oleh karenanya, pedoman ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi DPP, DPD Propinsi, dan DPD Kabupaten/Kota dalam menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran pada masing-masing tingkatan serta bagi DPP dan DPD Propinsi untuk menyusun laporan gabungan di tingkat nasional dan tingkat propinsi.
  2. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  3. Calon anggota legislatif DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penyusunan Laporan Dana Kampanye menggunakan pendekatan aktivitas sebagaimana aktivitas penyelenggaraan kampanye menurut ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pendekatan aktivitas ini menuntun penyusun laporan dana kampanye menyajikan semua aktivitas yang dilakukannya dalam rangka penyelenggaraan kampanye baik transaksi berupa uang maupun barang/jasa. Semua aktivitas kampanye tersebut harus didukung dengan bukti-bukti transaksi yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut terjadi baik bukti yang diperoleh dari pihak lain maupun bukti yang dibuat sendiri.
Sumber : I A I (Ikatan Akuntan Indonesia)


0 komentar: