ARTIKEL AKUNTANSI Headline Animator

Minggu, 17 Mei 2009

Fungsi dan Usaha Bank Umum

Bank umum sebagai lembaga intermediasi keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank melaksanakan beberapa tungsi dasar.

Fungsi Pokok Bank Umum

Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :

  1. menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
  2. menciptakan uang
  3. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
  4. menawarkan jasa-jasa keuangan lain.

Usaha Bank

Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank umum menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai berikut:

  • menghimpun dana dari masyarakat
  • memberikan kredit
  • menerbitkan surat pengakuan hutang
  • membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan alas pe­rintah nasabahnya:
  1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
  2. surat pengakuan utang
  3. kertas perbendaharaan negara dan surat jamina pemerintah
  4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  5. Obligasi
  6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun
  7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
  • memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
  • menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, cek atau sarana lainnya
  • menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
  • menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
  • melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (cus­todian)
  • melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
  • membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatya
  • melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trusree) menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi basil
  • melakukan kegiatan lain misalnya kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi; dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
  • kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang­undang.

0 komentar: